Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Harap RUU DKJ Rampung Hari Ini

Tito Karnavian berhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai hari ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai hari ini, Jumat (15/3/2024).

Tito mengungkapkan bahwa mayoritas substansi RUU DKJ sudah disepakati pemerintah dan DPR. Dengan demikian, pembahasan RUU sudah sepatutnya segera rampung.

"Jadi pembahasan akan dilaksanakan hari ini mudah-mudahan bisa selesai hari ini. Kemudian sudah banyak isi yang sudah disepakati dibahas. Jadi nanti kita ikuti saja," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jumat (15/3/2024).

Adapun, lanjut Tito, isu yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR, salah satunya terkait pemilu di Daerah Khusus Jakarta yang tetap dipilih oleh rakyat.

"Kami tekankan lagi posisi pemerintah adalah pemilihan, dan kemudian kita melihat dari komposisi partai-partai yang ada adalah pemilih," tambahnya.

Selain itu, Tito menambahkan bahwa mereka juga telah sepakat

Disclaimer: ...

bahwa dewan Aglomerasi tetap ditunjuk oleh Presiden melalui keputusan peraturan presiden (Perpres).

"Dalam konteks kawasan aglomerasi ini kesepakatan kita adalah mengembalikan dewan singkat saja isinya pasalnya dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden dengann keputusan Perpres, sudah singkat gitu aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. 

Kawasan Aglomerasi itu meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper