Bisnis.com, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak semua ide Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR.
PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP menyetujui rancangan tersebut.
Anggota Baleg DPR RI, Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas oleh pihak DPR dan Pemerintah serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.
"Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru," tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3/2024).
Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ bisa bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai, ada cacat prosedural, mempertahuhkan substansi pengaturan juga berdampak pada terbatasnya waktu jika publik ingin berpartisipasi dalam proses penyusunan RUU DKJ itu," katanya.
Baca Juga
Terakhir, menurut Anshory, RUU DKJ tidak memiliki aturan khusus untuk menghapus pajak seperti di Kota Batam, sehingga tidak ada kekhususan di wilayah Jakarta.
"Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ," ujarnya.