Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti menyerukan penggunaan hukum alternatif karena hukum konvensional telah disalahgunakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seruan itu disampaikan dalam acara Temu Ilmiah Seruan Salemba 2024 di Aula IMERI Universitas Indonesia (UI), Kampus Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2024).
Bivitri berpendapat, selama Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, hukum tidak bisa dipakai untuk keadilan. Sebaliknya, hukum hanya sebagai alat pemaksaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Padahal, lanjutnya, esensi hukum merupakan pelindung hak warga negara dan pembatasan kekuasaan. Oleh sebab itu, dia menyerukan hukum alternatif.
"Misalnya untuk adakan pengadilan rakyat bagi kekuasaan yang terlalu disalahgunakan oleh Jokowi," jelas Bivitri.
Menurutnya, hukum-hukum alternatif bisa dicara dari hukum formal, ruang non-politik, dan termasuk ruang politik seperti hak angket yang memberikan kejelasan pada warga tentang dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa besar.
Baca Juga
Bivitri menekankan pentingnya mengembalikan gagasan negara hukum. Bukan hanya sebagai gagasan, tapi dipraktekkan.
Dia menjelaskan, jika Indonesia menjalankan prinsip negara hukum maka akan ada pembatasan kekuasaan yang jelas bukan malah sekadar melegitimasinya.
Sebagai informasi, dalam acara Temu Ilmiah Seruan Salemba 2024 turut hadir Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar UI Akmal Taher, Guru Besar UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Andreas Santoso.
Lalu ada Ekonom senior UI Faisal Basri, Guru Besar IPB Hariadi Kartodihardj, Guru Besar UI Valina Singka, Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno, Guru Besar STF Driyarkara Dwi Kristanto, Akamedisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, hingga akademisi UI Suraya Afif.