Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Narkoba Sita 2,8 Ton Sabu hingga 1,6 Ton Ganja Selama 6 Bulan

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 21.676 tersangka selama 6 bulan.
Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan Satgas P3GN di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan Satgas P3GN di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,8 ton hingga 1,03 juta butir ekstasi dalam operasi selama 6 bulan.

Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan dari jumlah tersebut terdapat 21.676 tersangka dalam proses penyidikan, sedangkan 3.966 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka,” ujar Asep di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024).

Dia juga menuturkan bahwa barang bukti yang berhasil disita yaitu adalah sabu seberat 2,8 ton, 1,03 juta butir ekstasi, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 kg, tembakau gorila 127,2 kg, ketamine 24,8 kg, heroin 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir.

Di samping itu, Asep menyampaikan terdapat sepuluh laporan polisi yang menonjol dalam ungkap kasus narkoba. Misalnya, pengungkapan narkotika sebanyak 33 kg dan 1.243 butir ekstasi oleh Satgas Narkoba di Kalimantan Utara.

Kemudian, pengungkapan narkotika jenis sabu dengan total 40 kg oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, pengungkapan kasus obat-obatan tertentu jenis tramadol sebanyak 21.600 butir oleh Satgas Narkoba di Polda NTB 

Adapun, di Polda Jawa Tengah sebanyak 49 kg dan 35 butir ekstasi dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 52 kg narkotika jenis ganja, hingga pengungkapan 15 kg narkotika jenis sabu dan 20.000 butir ekstasi di Polda Riau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancamannya, hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara, untuk tersangka obat-obatan tertentu akan disangkakan Pasal 345 UU RI No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper