Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri RI memberikan informasi mengenai 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Jepang.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa 4 WNI tersebut ditangkap atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer atau melebihi masa izin tinggal.
Selain itu, dia mengungkap bahwa 4 WNI tersebut mengendarai kendaraan di Jepang tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dia menegaskan bahwa sejak awal kasus, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum.
"Pada 17 Januari 2024, Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/3/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari keempat WNI tersebut, 1 orang berstatus legal dan 3 lainnya berstatus overstayer, dan saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Baca Juga
Selain keempat WNI tersebut, dia mengatakan bahwa telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama.
"Namun, mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo," ujarnya.
Seperti diketahui, 4 orang pria asal Indonesia ditangkap kepolisian Jepang di Kota Ibaraki. Mereka masuk dengan Visa wisata lalu bekerja secara ilegal di Jepang.