Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI hari ini memulangkan 481 warga negara Indonesi (WNI) yang masa menetapnya di Jeddah telah berakhir (overstayed).
Kemlu aktif memulangkan WNI overstayed untuk menghindari tindakan deportasi dari negara tempat WNI tersebut bekerja.
Data Kemlu RI menunjukkan selama 2014 sebanyak 20.397 WNI overstayed telah dideportasi.
Untuk memulangkan WNI overstayed, Kemlu menyediakan satu pesawat charter Garuda Indonesia untuk membawa pulang WNI.
“Ini bagian dari langkah perlindungan yang diberikan negara kepada rakyatnya, kita harus memastikan status mereka jelas dan tidak bermasalah.
Pemulangan juga kita lakukan secara selektif dengan memprioritaskan kelompok rentan.” Kata Wamenlu AM Fachir seperti dikutip dari siaran pers Kemlu, Senin (19/1/2014).
Adapum, 481 WNI overstayed tersebut akan langsung diserahkan pada BNP2TKI untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Dengan dipulangkannya 481 WNI tersebut, Pemerintah Indonesia berharap dapat menghindari terjadinya penumpukan di tahanan imigrasi Arab Saudi.
Apalagi, tahanan WNI overstayed tidak hanya para pekerja, tetapi juga dapat merupakan kelompok rentan seperti anak-anak, bayi, manula, dan orang sakit.
Tidak jarang pula, terdapat WNI tanpa izin tinggal yang sah terutama yang bekerja di Arab Saudi dan Malaysia.