Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikat tanah atau rumah merupakan surat tanda bukti dalam sebuah transaksi yang digunakan sebagai alat bukti kuat mengenai data fisik dan data kepemilikan secara hukum. Berikut ini syarat dan cara balik nama sertifikat tanah selengkapnya.
Kesesuaian data yang tercantum di dalamnya, menjadi alat yang sah untuk membuktikan hak milik dari tanah yang dimiliki. Status legalitas tanah atau rumah seringkali menjadi titik tumpu dari sengketa tanah yang sering kali terjadi.
Untuk itu, sertifikasi tanah atau rumah ataupun melakukan balik nama menjadi hal yang penting agar terhindar dari permasalahan hukum dan meminimalisir risiko sengketa tanah di kemudian hari.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, prosedur balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional setempat.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah
Berikut ini beberapa syarat balik nama sertifikat tanah yang harus Anda persiapkan, diantaranya:
- Formulir permohonan untuk balik nama dan menandatangani permohonan diatas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang nantinya akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Badan Pertahanan Nasional setempat. Hal ini juga berlaku apabila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang nantinya akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual dan pembeli
- Surat izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti surat setoran dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah semua berkas dilengkapi, pemohon dapat menyerahkan berkas tersebut ke Kantor Badan Pertahanan Nasional terdekat. Berikut cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN:
Baca Juga
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti akta jual beli (AJB) tanah, sertifikat asli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta fotokopi kartu identitas pembeli dan penjual.
2. Ajukan Permohonan
Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau melalui notaris untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas yang bertugas.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen diserahkan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak BPN atau notaris untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4. Bayar Biaya Administrasi
Bayar biaya administrasi balik nama sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPN atau notaris.
5. Tunggu Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai dan biaya terbayar, tunggu penerbitan sertifikat tanah baru atas nama pembeli yang telah diajukan.
6. Ambil Sertifikat Baru
Setelah sertifikat baru diterbitkan, ambil sertifikat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah diubah namanya.
Cara balik nama sertifikat tanah tidak sulit jika semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai. Lantas, berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah?
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Selain itu, terdapat tarif yang dikenakan dapat dihitung dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000. Untuk memudahkan perhitungan, pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan langsung di laman website Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan memasukkan data-data perhitungan yang diperlukan.
Demikian informasi lengkap mengenai cara balik nama sertifikat tanah serta syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan.
(Nona Amalia)