Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di kantor BPN.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain.

Lalu bagaimana jika surat tanah hilang? Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.

Ada banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. 

Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang seperti dikutip dari Tempo.

Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikut:

Jika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.

2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.

3. Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang baru.

Adapun dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP

b) Fotokopi lunas PBB terakhir

c) Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika ada.

d) Surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.

5. Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp 850 ribu.

6. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp 350 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper