Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, bahwa tidak ada sertifikat tanah di atas sertifikat. Dia menanggapi pertanyaan terkait kepemilikan ganda.
“Mengapa hal itu terjadi? Karena masyarakat tidak menjaga tanah dan patok-patoknya, padahal sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanahnya,” katanya melalui keterangan pers, Rabu (15/12/2021).
Embun menjelaskan, bahwa kepemilikan tanah harus dijaga. Dia mengutip pengandaian Menteri ATR Sofyan Djalil yang mengibaratkannya seperti mempunyai seorang istri.
“Jangan pegawai KUA yang disuruh jagain istri. Hal ini sama juga dengan tanah, bukan orang BPN yang jaga tanah, tetapi Bapak dan Ibu selaku pemilik tanah,” jelasnya.
Sementara itu, Sofyan mengatakan bahwa masyarakat diingatkan untuk tidak membiarkan tanah mereka begitu saja. Dia berpesan demikian karena banyak masyarakat yang melakukan demikian.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tanah dapat digunakan atau dimanfaatkan, sehingga tidak diakui orang lain atau menjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga
“Masyarakat yang telah memiliki sertifikat harus menjaga juga tanahnya. Jangan karena telah disertifikatkan, lalu tanahnya diabaikan dan dibiarkan begitu saja. Hal seperti ini yang nantinya berpotensi dapat diganggu kepemilikan tanah tersebut oleh orang lain,” ungkapnya.