Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, UMR Singapura untuk Pekerja Asing Naik Jadi Rp65,4 Juta per Bulan

Kabar baik untuk Anda yang hendak berkerja di Singapura. Pemerintah negara tersebut baru saja menaikkan UMR menjadi Rp65,4 juta per bulan.
Patung Merlion di Marina Bay, Singapura/Wikimedia Commons
Patung Merlion di Marina Bay, Singapura/Wikimedia Commons

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik untuk Anda yang hendak berkerja di Singapura. Pemerintah negara tersebut berencana akan menaikkan UMR untuk pekerja asing mulai tahun 2025.

Dilansir dari Reuters, Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang bekerja di negara tersebut mulai tahun depan.

Ya, kenaikkan UMR ini hanya akan didapat oleh eksekutif dan profesional asing yang bekerja di negara itu. Kenaikkan UMR-nya pun tidak main-main.

Mulai Januari tahun depan, orang asing yang bekerja dengan perusahaan Singapura akan memeroleh penghasilan S$5.600 (Rp65,4 juta)  atau lebih dalam sebulan

Angka tersebut naik dari S$5.000 dari UMR pekerja eksekutif dan profesional di negara tersebut sebelumnya.

Kabar baik lagi bagi mereka yang bekerja di sektor keuangan, mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji menjadi S$6.200 dari S$5.500.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi, dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat.

Pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka.

Akan tetapi, tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.

Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.

Sejak pandemi Cpvid-19 melanda dunia pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dengan penyesuaian sebelumnya, dari S$4.500 menjadi S$5.000, yang baru berlaku pada bulan September tahun lalu .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper