Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertemu AHY, Kejagung Sebut Telah Terima 669 Lapdu Mafia Tanah

Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) soal dugaan keberadaan mafia tanah sejak 17 Januari 2022 hingga Maret 2024.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) soal dugaan keberadaan mafia tanah sejak 17 Januari 2022 hingga Maret 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dari ratusan laporan itu pihaknya telah menindaklanjuti 385 lapdu ke beberapa pihak terkait mulai dari Jampidum, Jampidsus, Polri hingga Kejati di seluruh Tanah Air.

"Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Sisanya atau 284 lapdu, Burhanudin menegaskan masih menunggu data pendukung untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dia menekankan pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) menekankan bahwa pihainya bakal memprioritaskan isu pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, khusus proyek strategis nasional (PSN).

"Jika permasalahan tanah ini bisa diselesaikan dengan baik maka investasi akan bergerak dan tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” ujar Agus.

Perlu diketahui, Kejagung dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dalam penegakan hukum dan pemulihan aset. Kerja sama itu tertuang termaktub pada MoU No.1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan No.11/2020.

Nota kesepahaman itu tercantum soal oordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku hingga (25/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper