Bisnis.com, JAKARTA - Partai Garuda mengklaim telah mencabut keanggotaan calon anggota legislatif (caleg) DPR, Devara Putri Prananda setelah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri di wilayah Bogor Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengakui bahwa pelaku pembunuhan itu merupakan kader Partai Garuda dan memiliki kartu tanda anggota Partai Garuda.
Kendati demikian, setelah pelaku sudah resmi jadi tersangka, kartu tanda anggota Partai Garuda yang dimiliki oleh tersangka sudah dicabut dan tersangka Devara Putri Prananda kini bukan lagi anggota Partai Garuda.
“Betul dia kader kita, tetapi sudah dicabut keanggotaannya,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Teddy juga menegaskan bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh caleg Partai Garuda tersebut tidak ada kaitannya dengan Partai Garuda. Menurutnya, pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku karena perbuatannya sendiri.
“Tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik, karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik,” katanya.
Baca Juga
Teddy juga mempersilahkan pihak aparat penegak hukum untuk memproses tersangka lebih lanjut dan dia memastikan Partai Garuda tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka Caleg DPR Partai Garuda Devara Putri Prananda.
“Tidak ada bantuan, kami persilahkan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi mengamini otak pembunuhan Indriana Dewi merupakan Caleg DPR yang tengah berkontestasi di Pileg 2024 Dapil Jawa Barat, yakni Devara Putri Prananda.
Sebagaimana diketahui, Devara Putri atau DP meminta kekasihnya DA atau Didot Alfiansyah agar melakukan pembunuhan terhadap Indriana Dewi dengan menyuruh pembunuh bayaran.
"[Caleg DPR] Ya betul," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Surawan juga menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini lantaran Devara cemburu kepada korban karena diduga dekat dengan kekasihnya DA.
"Motif utamanya itu [cemburu]," imbuhnya.
Singkatnya, pembunuhan ini dilakukan di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti di wilayah Bogor. Kala itu, Didot dan temannya selaku eksekutor MR atau Reza mengajak Indri ke kafe di daerah Sentul pada (20/2/2024).
Dalam perjalanan pulang, Didot menghentikan mobil yang dikendarainya dengan alasan buang air sembari memberikan kode kepada Reza. Indri yang duduk di kursi penumpang depan, langsung dihabisi nyawanya oleh Reza menggunakan ikat pinggang dan menariknya sekuat tenaga.
Adapun, Reza juga diiming-imingi Rp50 juta untuk menghabisi nyawa Indri. "Memang ada [perjanjian]. Waktu itu pengakuan dari DA, [Reza] dibayar sebesar Rp 50 juta," ujar Surawan.
Surawan juga mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.