Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Solusi Kecurangan Pemilu Itu Hak Angket, Bukan MK

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ungkap hak angket menjadi solusi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tangkapan layar Youtube Abraham Samad yang menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Divitri Susanti/Youtube Abraham Samad
Tangkapan layar Youtube Abraham Samad yang menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Divitri Susanti/Youtube Abraham Samad

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjawab persoalan hak angket yang dinilai bisa mencegah kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket bisa menjadi solusi membuka dugaan kecurangan pemilu yang banyak diresahkan oleh masyarakat.

"Salah satu jalan keluar (kecurangan) hak angket di DPR," ujar Bivitri dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Minggu (3/3/2024).

Menurut Bivitri, saat ini muncul framing bahwa kecurangan Pemilu 2024 harusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perselisihan hasil Pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka aja. Kalau untuk Pilpres, mereka belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM. Pasti mainnya di jumlah suara," lanjutnya.

Hal ini kemudian akan berlanjut kepada solusi pemilihan ulang yang akan berubah pada perolehan suara.

Padahal dugaan kecurangan Pemilu yang jadi polemik adalah dari sebelum pemilihan berlangsung, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Hak angket dirasa penting karena bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya transparansi hasil Pemilu.

"Kalau di DPR, (hak angket) bisa lebih komprehensif penjelasannya. Masyarakat dapat forum di mana kita membiarkan wakil kita (DPR) untuk bertanya kepada eksekutif (Presiden)," kata Bivitri.

Sehingga tujuan hak angket yang kini banyak diajukan oleh masyarakat adalah untuk membuka dengan jelas dugaan kecurangan Pemilu dari awal.

Sebelumnya, persoalan hak angket muncul dari pernyataan Ganjar Pranowo yang mengatakan bahwa pihaknya berniat membongkar dugaan kecurangan Pemilu.

Ganjar menilai bahwa hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper