Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andi Muhammad Rezaldy menilai bahwa pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah diberhentikan dari dinas TNI bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
“Dari surat yang kami ajukan, kami mempertanyakan sejumlah hal. Pertama, berkaitan dengan dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto dan yang kedua adalah alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut," katanya kepada wartawan.
Andi menjelaskan pihaknya turut mengajukan permohonan informasi tersebut, agar Kemensetneg dapat membuka akses informasi terkait pemberian pangkat kehormatan oleh Prabowo.
Apalagi, dia mengaku bahwa organisasi mereka menilai bahwa alasan pemberian pangkat tersebut juga merupakan akses yang harus bisa diakses oleh publik.
KontraS, kata Andi, juga tak melihat adanya kebutuhan mendesak dari berbagai aspek terkait pemberian pangkat kehormatan tersebut. Bahkan, dia menilai pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo itu tidak memenuhi aspek dari berbagai sisi.
Baca Juga
"Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, yang kedua berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu," ucapnya.
Oleh sebab itu, Andi melanjutkan bahwa upaya permohonan informasi tersebut dilakukan sebagai upaya dari masyarakat sipil untuk menuntut keterbukaan atas akses informasi terkait alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto.
Surat permohonan tersebut pun telah diterima oleh, kata Andi, pihaknya hingga saat ini akan menunggu jawaban dari Kemensetneg.
"Ya dari surat yang kami berikan sejauh ini hanya baru administrasi, jadi nanti akan difollowup oleh tim sekretariat negara terkait surat yang kami ajukan," pungkas Andi.
Sekadar informasi, pada Rabu (28/2/2024) Kepala Negara memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri bertempatkan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Melalui penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.
Pemberian gelar kehormatan ini didasari atas jasanya di bidang pertahanan 2022 lalu. Dalam pidatonya, Jokowi menilai bahwa Calon Presiden nomor urut 2 tersebut telah mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Adapun, dalam perjalanan karirnya Prabowo sebenarnya telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan.
Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP Ketua Umum partai Gerindra itu masuk dalam oknum yang melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998 sehingga ia dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.