Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Nawawi menyampaikan bahwa perkara yang diduga terkait dengan kerugian keuangan negara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Dia juga membenarkan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka.
"[Kasus] DPR sudah naik ke penyidikan. Iya [sudah ada tersangkanya]," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Nawawi menjelaskan bahwa apabila pihaknya sudah melakukan kegiatan penggeledahan atau penyitaan dalam suatu perkara, maka sprindik atas kasus tersebut dipastikan sudah terbit.
Namun demikian, berdasarkan catatan Bisnis, pihak KPK belum mengumumkan secara terbuka apabila sudah melakukan penggeledahan maupun penyitaan mengenai kasus tersebut.
"Tinggal menunggu pengumuman aja," terang Nawawi, yang juga pernah berkarier sebagai hakim.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menduga menduga korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ. [Korupsinya diduga terjadi] 2020," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Selasa (27/2/2024).
Ali lalu menjelaskan bahwa pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ali menyebut pihaknya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, dia juga belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Pemanggilannya ke KPK saat itu diduga mengenai perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan DPR yang kini sudah naik ke penyidikan.
Pemanggilan Indra ke KPK diduga dalam statusnya sebagai terperiksa, lantaran saat itu kasusnya masih di tahap penyelidikan. KPK pada saat itu belum mengungkap ke publik mengenai pemanggilan Indra lantaran belum naik ke tahap penyidikan.