Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat dengan mendapatkan tanda kehormatan dari negara pada Rabu (28/2/2024) besok.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan tersebut diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden. Selanjutnya, anugerah Jenderal Kehormatan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden.
Dengan begitu, calon presiden nomor urut 02 ini akan menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Dahnil memerinci, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tanda kehormatan? Apa saja jenis tanda kehormatan? Apa beda tana kehormatan Bintang Militer dan Bintang Sipil?
TANDA KEHORMATAN BINTANG MILITER
Berdasarkan UU No. 20/2009, tanda kehormatan terdiri dari tiga jenis yakni Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha.
Baca Juga
Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan, sedangkan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Sementara itu, tanda kehormatan Bintang dibedakan lebih lanjut ke dalam dua jenis yakni Bintang sipil dan Bintang militer.
Tanda Kehormatan Bintang Sipil ini terdiri dari:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
Sementara itu, tanda kehormatan Bintang Militer terdiri dari tujuh jenis, yakni:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Pakçi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.