Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Penerima Gelar Jenderal Kehormatan Sebelum Prabowo

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyambangi Istana Negara memenuhi panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/6/2023) sore. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyambangi Istana Negara memenuhi panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/6/2023) sore. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat dengan mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan pada Rabu (28/2/2024) besok.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, pemberian gelar kehormatan tersebut diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden.  Selanjutnya, anugerah Jenderal Kehormatan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden. 

Dengan begitu, calon presiden nomor urut 02 ini akan menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Dahnil memerinci, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Selain itu, Dahnil mengeklaim bahwa pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.

“Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil kepada wartawan melalui pesan teks, 

Agenda pemberian gelar Jenderal Kehormatan itu pun diakui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Bahkan, jelas Mensesneg, Presiden Jokowi akan hadir untuk menyaksikan agenda kenaikan pangkat kehormatan tersebut.

Pratikno menjelaskan bahwa Kepala Negara akan hadir untuk menyaksikan pemberian kenaikan pangkat kehormatan yang bakal digelar dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI.

“Bapak Presiden hadir. Acaranya besok,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024). 


DAFTAR PENERIMA GELAR

Dahnil menegaskan bahwa penyematan gelar ‘Jenderal Kehormatan’ tersebut bukanlah hal baru. Pasalnya, penghargaan serupa sama pernah diperoleh oleh sederet menteri termasuk Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar hingga Hendropriyono.

Pemberian gelar itu pun ditetapkan pada masa pemerintahan sejumlah Kepala Negara RI. Purnawirawan Jenderal TNI Soesilo Soedarman, misalnya, mendapat anugerah Jenderal Kehormatan dari Presiden Ke-2 RI Soeharto saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VI (1993–1998).

Kemudian, Purnawirawan Jenderal TNI Agum Gumelar meraih gelar Jenderal Kehormatan bintang empat dari Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan periode 1999–2001.

Pada masa kepemimpinan yang sama, Purnawirawan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan mendapat gelar Jenderal Kehormatan kala masih aktif sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia periode 2000–2001.

Selanjutnya, SBY menjadi sosok yang juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan bintang empat saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia pada periode 2001-2004. Saat itu merupakan era kepemimpinan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Pada masa kepemimpinan yang sama, Purnawirawan TNI Hari Sabarno juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Lalu, Purnawirawan Jenderal TNI Abdullah Mahmud Hendropriyono atau biasa disapa A.M. Hendropriyono juga mendapat penganugerahan Jenderal Kehormatan saat menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara periode 2001–2004.

Namun, kenaikan pangkat kehormatan tersebut sudah tidak berlaku semenjak kepemimpinan Presiden Ke-6 RI SBY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper