Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi berbicara di hadapan Menlu Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jenewa, mengenai putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap gugatan Afrika Selatan ke Israel.
Dia menyampaikan bahwa keputusan ICJ atas gugatan Afrika Selatan ke Israel, seharusnya mengikat bagi semua negara, termasuk Israel. Namun Israel tidak memenuhinya.
"Sebulan setelah keputusan sementara ICJ atas submisi Afrika Selatan, Israel tetap tidak memenuhi tenggat waktu untuk sampaikan laporan wajibnya (obligatory report). Hal ini tentunya tidak dapat terus dibiarkan," katanya, dalam Press Briefing, pada Selasa (27/2/2024).
Selain itu, Retno juga menekankan untuk terciptanya gencatan senjata di Gaza, yang saat ini sangat diperlukan jika ingin melihat perbaikan situasi di lapangan.
Kemudian, dia juga mengatakan diperlukannya bantuan kemanusiaan yang cukup dan berkelanjutan, termasuk untuk penduduk di Gaza Utara.
"Dari berbagai informasi yang saya peroleh, penduduk yang tinggal di Gaza Utara saat ini banyak yang mengalami kelaparan," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Retno juga menegaskan untuk mendukung kerja UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina). Menurutnya, UNRWA harus diselamatkan, karena itu terkait dengan hidup jutaan pengungsi Palestina.
"Isu mengenai UNRWA ini banyak disebut teman-teman oleh para Menlu yang hadir di dalam side event ini," ucapnya.
Lalu, dia juga menekankan pentingnya untuk terus melawan pemberlakukan double standard, dan menurutnya isu double standard ini juga banyak disebut oleh para Menlu.
Sementara itu, dia juga menyampaikan pentingnya untuk penghentian dukungan dan pengiriman senjata kepada Israel.
"Saya sampaikan bahwa kita harus terus bersama, kita harus terus bekerjasama untuk memerangi ketidakadilan yang sudah berlangsung sangat lama bagi bangsa Palestina," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan "provisional measures" ICJ, ada enam tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel.
Putusan itu di antaranya, Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza, mencegah dan menghukum hasutan publik untuk melakukan genosida, segera mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, Israel diperintahkan untuk menyimpan bukti genosida, serta Israel menyerahkan laporan ke Mahkamah Internasional dalam waktu satu bulan.
“Pengadilan mengingat bahwa perintah mengenai tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta (ICJ) memiliki efek mengikat dan menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara (dalam hal ini adalah Israel),” tegas Ketua ICJ Joan E. Donoghue dalam persidangan di Den Haag, pada Jumat (26/1/2024).
Akan tetapi, melansir Al Jazeera, Menteri Luar Negeri (Menlu) Afrika Selatan Naledi Pandor menyatakan bahwa sejauh ini Israel mengabaikan keputusan tersebut, dan terus membunuh ratusan warga sipil di Gaza, Palestina.