Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Kaget Dengar PDIP Tolak Sirekap

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tampak kaget mendengar kabar PDIP menolak hasil Sirekap.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa petugas KPPS usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa petugas KPPS usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tampak kaget mendengar kabar PDIP menolak hasil Sirekap.

"Kenapa (PDIP Menolak Sirekap)?" kata Gibran ketika ditanya tanggapan tentang penolakan Sirekap oleh PDIP tersebut pada Kamis, 21 Februari 2024 di Balai Kota Solo.

Lebih lanjut, Cawapres Prabowo Subianto tersebut meminta agar pihak yang merasa ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini segera melaporkan ke pihak yang berwenang.

"O ya udah, kalau ada kecurangan dilaporkan aja kan sudah ada jalurnya masing-masing," ia menambahkan.

Sirekap memang menjadi salah satu hal yang banyak dibahas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Beberapa pihak menyebut jika perhitungan Sirekap menguntungkan salah satu paslon.

Bahkan, PDIP Telah mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024.

PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2/2024).

Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Hal ini, menurut PDIP, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper