Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Gagal Nyoblos saat Pemilu 2024

Hal tersebut menjadi salah satu masalah dari berbagai temuan lapangan yang dilakukan Komnas HAM di 15 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa banyak pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) gagal nyoblos atau menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut menjadi salah satu masalah dari berbagai temuan pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM di 15 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.

“Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN,” kata Anggota Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa banyak pekerja di berbagai daerah lainnya yang kehilangan hak pilih karena harus bekerja pada hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Saurlin menjelaskan bahwa hal ini terjadi sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurutnya, aturan tersebut tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerja pada hari-H Pemilu.

“Kesempatan untuk mendapatkan upah lebih dengan tetap bekerja pada hari pemungutan suara menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mempekerjakan para pekerja dan mengabaikan hak pilih mereka,” sambungnya.

Adapun, masalah ini merupakan bagian dari setidaknya 3 temuan Komnas HAM terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memaparkan bahwa selain masalah penggunaan hak pilih kelompok marginal dan rentan, pihaknya juga mendapat temuan pelanggaran netralitas aparat negara, serta yang menyangkut hak kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Hal ini khususnya merupakan tindak lanjut dan juga bagian dari refleksi atas kejadian serius yang terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu, di mana kita tahu ada banyak korban jiwa dari petugas pemungutan suara,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper