Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan setidaknya tiga masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memaparkan bahwa temuan ini diperoleh dari pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya di 15 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.
“Yang pertama adalah terkait hak pilih kelompok marginal-rentan, sebagaimana perhatian Komnas HAM terhadap hak-hak dari kelompok marginal-rentan yang rentan berisiko kehilangan haknya maupun tidak dapat melaksanakan hak pilihnya secara memadai atau berkualitas,” katanya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2024).
Masalah kedua berkaitan dengan isu netralitas aparatur negara. Menurut Atnike, ini adalah salah satu bagian penting untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga dalam memilih calon presiden hingga calon legislatif dapat dilangsungkan secara bebas, independen, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sementara itu, masalah ketiga yang menjadi fokus dari pemantauan pihaknya adalah terkait dengan hak kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Hal ini khususnya merupakan tindak lanjut dan juga bagian dari refleksi atas kejadian serius yang terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu, di mana kita tahu ada banyak korban jiwa dari petugas pemungutan suara,” lanjutnya.
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan bahwa salah satu contoh masalah dalam hak pilih kelompok marginal dan rentan adalah minimnya aksesibilitas pemilu bagi kelompok difabel.
Contoh masalah lainnya juga terjadi pada pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil, yang mana beberapa masyarakat adat tidak termasuk dalam daftar pemilih.
“Kemudian yang kedua terkait dengan netralitas aparat negara. Temuan terkait netralitas aparat negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk memenangkan peserta pemilu tertentu,” ujarnya.
Ketua Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi lantas menambahkan perihal masalah hak kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024.
Salah satu hal yang paling disorot adalah minimnya atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan rekomendasi Komnas HAM untuk memenuhi aspek ini.
“KPU RI tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS, sehingga KPPS bekerja melebihi beban kerja yang wajar,” pungkasnya.