Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan tersangka lainnya.
SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta akan didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Berkas perkara dan surat dakwaan untuk ketiga orang tersebut sudah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Nantinya, dakwaan sepenuhnya kepada SYL dkk akan dibacakan pada agenda pertama persidangan. Namun, tim jaksa KPK masih menunggu info selanjutnya dari PN Jakarta Pusat untuk jadwal persidangan dimaksud.
Sebelumnya, SYL khususnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Namun, lembaga antirasuah masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan pencucian uang SYL.
Baca Juga
Adapun Kasdi ditahan oleh penyidik KPK sejak 11 Oktober 2023. Kemudian, SYL dan Hatta menyusul dua hari setelahnya yaitu 13 Oktober 2023.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi di linkungan Kementan. SYL diduga menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer hingga bentuk barang dan jasa dalam periode 2020-2023.
KPK sebelumnya turut mengungkap dugaan aliran uang hasil korupsi SYL kepada Partai Nasdem.