Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Salah satunya tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa KPK yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persadan Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.
Selain Stevi, penyidik turut selesai menyerahkan tersangka swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail.
"Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Kini, penahanan terhadap empat tersangka itu untuk 20 hari ke depan masih dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Ali juga mengatakan bahwa persiapan persidangan dengan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga
Di sisi lain, penyidikan perkara untuk tersangka AGK selaku penerima suap masih terus dilakukan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi. Ke depan, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengonfirmasi soal pengembangan perkara AGK ke dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara.
Pada kesempatan terpisah, Ali Fikri menyebut penyidik tengah mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan-perizinan lainnya di Maluku Utara. Sebelumnya, pasca OTT, penyidik baru mengusut soal dugaan supa proyek infrastruktur.
"Beberapa saksi yang sudah dipanggil ini kan terkait dan dikonfirmasi mengenai izin pertambangannya yang diduga pada saat itu ada indikasi dugaan korupsi, memberikan sesuatu kepada gubernur melalui orang kepercayaannya," kata Ali di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (15/2/2024).