Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terdapat kesalahan input data yang menyebabkan perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hingga 3,5 juta pada Kamis (15/2/2024) sore.
Komisioner KPU Idham Holik membantah isu yang menyebutkan seolah KPU sengaja menurunkan perolehan suara Anies-Imin. Dia menjelaskan, masalahnya hanya perkara kesalahan konversi angka dalam aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
"Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, itu diakibatkan dari adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung," jelas Idham dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaskan, dalam publikasi Sirekap pada Kamis (15/2/2024) pukul 18:30 WIB, di TPS 006 Kota Dalam itu tampak paslon 1 Anies-Imin memperoleh 3.514.615 suara. Sementara itu, paslon 2 Prabowo-Gibran memperoleh 415 suara dan paslon 3 Ganjar-Mahfud memperoleh 315 suara.
Padahal, dalam Formulir C.Hasil, Anies-Imin peroleh 35 suara, Prabowo-Gibran 146 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 15 suara. KPU pusat pun langsung memerintahkan operator Sirekap KPU Kab. Pesawaran, Lampung untuk mengkoreksi data tersebut dengan merujuk sepenuhnya terhadap data perolehan suara dalam foto Formulir Model C.Hasil.
Oleh sebab itu, setelah dilakukan koreksi data, peroleh suara Anies-Imin kembali turun drastis usai sempat melonjak.
Baca Juga
Idham pun menekankan, banyaknya laporan masyarakat adanya salah input data dalam Sirekap membuktikan bahwa aplikasi Sirekap memang berjalan sesuai fungsinya yaitu keterbukaan informasi publik ihwal perolehan suara pemilu di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan aplikasi Sirekap hanya membaca hasil unggahan foto Formulir C.Hasil (berisi perolehan suara peserta pemilu) secara otomatis. Untuk pilpres, teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir C.Hasil menggunakan OMR (Optical Mark Recognation.
Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen Formulir C.Hasil maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS tidak bisa mengedit.
Koreksi hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.