Bisnis.com, JAKARTA — Hasil penghitungan suara resmi untuk Pilpres 2024 akan ditayangkan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum.
Proses penghitungan resmi dari KPU akan menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan begitu, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di tempat pemungutan suara (TPS).
Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–26 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya mengklaim hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS akan dipublikasikan apa adanya di laman resmi KPU.
Nantinya, data C1 di setiap TPS diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui sistem Sirekap.
Sirekap adalah sistem yang menjadi alat bantu untuk menghitung hasil asli (real count) Pemilu atau berbeda dengan data hitung cepat (quick count).
Baca Juga
Proses perhitungan real count Pilpres 2024 dengan Sirekap ini diproses secara berjenjang, mulai dari TPS, kemudian direkapitulasi secara pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan kemudian KPU pusat.
AKSES PUBLIK
Sebagai informasi, ada dua jenis layanan Sirekap, yakni Sirekap Mobile yang digunakan para petugas KPPS untuk melaporkan hasil pemilu dan Sirekap Web yang digunakan PPK dan KPU untuk merekapitulasi hasil pemilu.
Sirekap Web juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengunduh hasil pemilu dari masing-masing tahapan perhitungan suara.
Hasyim mengatakan nantinya setiap masyarakat dapat mengakses dan mengunduh formulir hasil penghitungan suara tersebut dan mencocokan dari data yang ada.
“Peserta pemilu akan kami berikan akses Sirekap web untuk kepentingan itu. Jadi kepentingannya adalah mempercepat publikasi dan mempermudah siapapun untuk bisa mengakses informasi tersebut,” ujar Hasyim pada konferensi pers, Senin (12/2/20224).
Adapun, real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/