Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa terdapat total 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.
Sebanyak 668 TPS itu tersebar di lima kabupaten/kota pada empat provinsi di Indonesia. Jumlah TPS itu berdasarkan laporan yang diterima KPU per hari ini, Rabu (14/2/2024), pada pukul 18.00 WIB.
"Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi, yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Hasyim mengemukakan bahwa faktor banjir hingga gangguan keamanan memicu 668 TPS akan digelar pemungutan hingga penghitungan suara susulan.
Pertama, sebanyak 108 TPS berpotensi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan karena banjir di Demak, Jawa Tengah. Sebanyak 10 desa di Kabupaten Demak disebut masih tergenang banjir.
Kedua, 8 TPS di Batam, Kepulauan Riau mengalami kekurangan surat suara kemudian.
Baca Juga
Ketiga, sebanyak 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Keempat, 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kelima, 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan berpotensi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan karena gangguan keamanan.
Adapun, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua langkah untuk menangani risiko bencana alam, kerusuhan hingga gangguan keamanan pada area tempat pemungutan suara. Pertama, pihak KPU setempat melakukan relokasi TPS ke lokasi baru.
"TPS-nya direlokasi ke lokasi yang memungkinkan didirikannya TPS baru dan terhindar dari hujan. Karena saat ini cuaca masih gerimis," ujar Komisioner KPU Idham Holik melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Kedua, melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 110 dan 111 Peraturan KPU No.25/2023.
Pada pasal 110 ayat (1) misalnya, KPU mengatur bahwa dalam hal sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
Kemudian, pasal 111 ayat (1) menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
Penetapan penundaan pemungutan suara dan atau penghitungan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK atau KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.