Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Panwaslu Minta Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan, rekomendasi tersebut disampaikan usai panwaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Kuala Lumpur.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap hasil pemungutan suara, telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu (14/2/2024).

Panwaslu kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan mengeluarkan enam rekomendasi kepada panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Pertama, tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling.

Selanjutnya, Panwaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, yang didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk kedua metode tersebut.

Kelima, tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur, untuk dijadikan basis data dan tidak diikutkan dalam metode post dan KSK untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali.

Terakhir, mengevaluasi metode pos dan metode lain guna menghindari atau mengulangi kejadian serupa.

Dalam rekomendasinya, lanjut Bagja, panwaslu menyampaikan alasan dari enam rekomendasi tersebut. Dia mengungkapkan, terdapat banyak rangkaian peristiwa pelanggaran yang berdampak pada pemungutan suara dengan dua metode ini.

Bagja mengungkapkan, hal ini bermula dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di luar negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12% di Kuala Lumpur.

“Terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, yakni pergeseran 50.000 pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklit hanya dilakukan terhadap 12% dari DP4.

Kemudian, terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS luar negeri yang berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur.

Rangkaian peristiwa inilah yang menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.

Pelaksanaan KSK di Kuala Lumpur juga tidak luput dari masalah. Diantaranya, banyak titik KSK yang terlalu jauh dari kampung TPS KSK sehingga dinilai melanggar prinsip pelaksanaan KSK yakni mudah dijangkau, serta banyak KSK yang titiknya justru berdekatan.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan bahwa ksk dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan petugas setempat. Ditemukan pula pemilih metode pos di KSK. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) yang melonjak di KSK, berpotensi terdapat pemilih yang memilih dari 1 kali dengan beda metode.

Kendati begitu, dia mendapat informasi bahwa PPLN Kuala Lumpur keukeuh melakukan perhitungan suara. Merespons hal tersebut, Bawaslu telah meminta PPLN untuk menaati rekomendasi panwaslu.

“Apabila PPLN masih menentang rekomendasi panwaslu Kuala Lumpur, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan PPLN,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper