Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Poltracking: Prabowo 60,52%, Unggul dari Anies dan Ganjar

Berdasarkan hasil quick count Pilpres 2024 Poltracking, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul sementara dengan perolehan 60,52% suara.
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2024. Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2024. Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga survei Poltracking Indonesia melakukan hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2024 di seluruh provinsi di Indonesia. 

Penghitungan cepat atau Quick Count Pilpres 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil quick count Pemilu 2024 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Hasil quick count menunjukkan paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan data hasil quick count sementara yang masuk hingga pukul 15:05 WIB yang mencapau 35,60%, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 60,52% suara. Anies-Muhaimin menyusul di posisi kedua dengan perolehan suara sementara 21,14%.

Sementara itu, paslon Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dengan perolehan 18,33% suara.

Berikut hasil quick count Pilpres 2024 sementara Poltracking:

1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar: 21,14%

2. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka: 60,52%

3. Ganjar Pranowo - Mahfud Md: 18,33%

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.

Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.

Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper