Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah titik pos tempat pemungutan suara (TPS) di Pademangan Barat, Jakarta, tergenang banjir hingga menyentuh betis kaki orang dewasa pada Rabu (14/2/2024), akibat curah hujan yang tinggi.
Berdasarkan pantauan Bisnis, titik genangan banjir beragam mulai dari semata kaki hingga betis kaki orang dewasa. Genangan banjir terpantau terjadi di sepanjang Jl. Budi Mulya hingga Jl. Ampera.
Misalnya saja, banjir terjadi di TPS 079–081 Pademangan Barat. Meski banjir menggenangi sejumlah titik, terpantau antusias masyarakat yang berbondong-bondong memasuki TPS dan mengantre untuk menggunakan hak pilihnya.
Perlu diketahui, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengecek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI @kpu_ri pada Selasa (13/2/2024), terdapat tiga pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, berkas dokumen apa saja yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos? Berikut ini berkas dokumen yang harus dibawa hingga jam pencoblosan:
Baca Juga
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Untuk kategori DPT, KPU menjelaskan bahwa pemilih harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekotronik atau surat keterangan (suket).
Selain itu, DPT juga harus membawa formulir Model C Pemberitahuan KPU. Adapun, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Perlu diingat, Daftar Pemilih Tetap merupakan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00–13.00 waktu setempat. Namun, diimbau untuk hadir sesuai dengan Saran Waktu Kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C Pemberitahuan.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Berikutnya, dokumen yang harus disiapkan DPTb ketika hendak mencoblos adalah KTP elektronik atau suket, dan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00–13.00 waktu setempat, namun diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
KPU menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Selanjutnya, DPK atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik. Saat mencoblos, DPK harus membawa KTP elektronik atau suket.
Untuk DPK, pemilih bisa menggunakan hak suaranya dengan datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00–13.00 waktu setempat dan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.