Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Hasil Quick Count Luhut": Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Unggul 53%

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan punya teknologi quick count yang memprediksi Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan punya teknologi quick count yang memprediksi Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Indonesia baru melakukan pemilihan pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024 mulai pagi hingga siang hari nanti.

Namun tiga hari lalu, Luhut Binsar telah mengatakan bahwa Prabowo-Gibran unggul 53% dari pesaingnya.

Angka tersebut didapat Luhut dari teknologi yang dimiliki. Dari hasil grab 150 juta data percakapan di media sosial, tiga hari yang lalu Luhut bilang Prabowo-Gibran unggul 53%.

Mengacu pada alasan ini, Menko Marves tersebut sangat yakin bahwa Pilpres 2024 ini akan berjalan satu putaran dan dimenangkan oleh paslon 2, Prabowo-Gibran.

"Kita punya big data, menurut saya sangat akurat. Tadi dia sudah sampaikan, 52% sampai 53%. Average kita akan satu putaran," katanya.

Dalam percakapan bersama Rosi tersebut, Luhut bahkan mengklaim bahwa angkanya terus naik.

"Karena kita grab 150 juta pembicaraan di sosial media, di TikTok, di Instagram. Dengan semua software yang ada itu kita bisa baca," ia menambahkan.

Di sisi lain, lembaga survey baru akan mengumumkan quick count dua jam setelah pencoblosan.

Tenggat pengumuman hasil quick count itu sudah menjadi kewajiban sebab diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Regulasi itu, tepatnya Pasal 448,  mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count. 

“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper