Bisnis.com, JAKARTA - Saat mencoblos di pemilu 2024, mungkin banyak yang masih bingung atau lupa harus bagaimana.
Bisa saja Anda kemudian melakukan kesalahan dan membuat surat suara Anda tidak sah. Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga
Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut do and don'ts saat mencoblos di pemilu 2024 besok, 14 Februari 2024
Do
- Cek kondisi surat suara, pastikan masih baik dan tidak ada rusak atau bolong
- Coblos surat suara dengan menggunakan paku yang telah disediakan di TPS
- Lipat surat suara setelah mencoblos. Masing-masing surat suara ini dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya
- Celupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya
Don't
- Jangan mencoblos surat suara dengan benda-benda lain seperti pulpen atau rokok
- Dilarang mencoret-coret surat suara
- Dilarang memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara
Di atas merupakan beberapa hal yang sebaiknya dilakukan dan hal yang dilarang saat mencoblos di pemilu 2024 supaya surat suara dinyatakan sah.