Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu jelang Pemilu 2024.
Aturan kenaikan tukin pegawai Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Adapun Perpres tersebut mulai berlaku sejak peraturan presiden tersebut ditandatangani. Sehingga mengutip dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), tukin tertinggi yang akan diterima oleh pegawai Baswaslu mencapai Rp29 juta.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).
Adapun dalam beleid tersebut dirinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.
Baca Juga
Untuk tingkat 17 mengalami kenaikan tukin hingga 16,7 persen dari 2017. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44 persen dari tahun yang sama.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000