Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Tukin Bawaslu yang Naik H-2 Pemilu, Tertinggi Rp29 Juta

Berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu yang mengalami kenaikan sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu jelang Pemilu 2024.

Aturan kenaikan tukin pegawai Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Adapun Perpres tersebut mulai berlaku sejak peraturan presiden tersebut ditandatangani. Sehingga mengutip dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), tukin tertinggi yang akan diterima oleh pegawai Baswaslu mencapai Rp29 juta.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

Adapun dalam beleid tersebut dirinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. 

Untuk tingkat 17 mengalami kenaikan tukin hingga 16,7 persen dari 2017. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44 persen dari tahun yang sama.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper