Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu), Rabu (14/2/2024) besok.
Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin (12/2/2023) kemarin.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu mulai berlaku telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).
Adapun, dalam beleid tersebut juga dirinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.
Baca Juga
Untuk tingkat 17 mengalami kenaikan tukin hingga 16,7 persen dari 2017. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44 persen dari tahun yang sama.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000