Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, Tertinggi Kantongi Rp29 Juta

Istana Kepresidenan memastikan tak ada hubungan antara hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) dengan kenaikan tukin Bawaslu.
Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan para penjabat kepala daerah se-Indonesia, Senin (30/10/2023), di Jakarta - Humas Setkab/Oji.
Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan para penjabat kepala daerah se-Indonesia, Senin (30/10/2023), di Jakarta - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan tak ada hubungan antara hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) dengan resminya aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yaitu pada Oktober 2023 lalu. 

“Kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95,” tuturnya kepada wartawan melalui pesan teks,” Selasa (13/2/2024).

Oleh karena itu, dia melanjutkan Kementerian PANRB pun mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% agar naik menjadi 70%.

Besaran kenaikan Tukin tersebut, kata Ari juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.

“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” pungkas Ari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu), Rabu (14/2/2024) besok.

Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin (12/2/2023) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu mulai berlaku telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku. 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

Adapun, dalam beleid tersebut juga dirinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. 

Untuk tingkat 17 mengalami kenaikan tukin hingga 16,7 persen dari 2017. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44 persen dari tahun yang sama.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper