Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjamin hasil penghitungan suara dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dipublikasikan apa adanya di laman KPU.
Nantinya, data tersebut diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui sistem Sirekap. Dengan begitu, hasil real count Pilpres 2024 atau hasil perhitungan riil Pemilu 2024 yang akurat dapat dipantau masyarakat melalui sistem Sirekap yang disediakan KPU.
Hasyim mengatakan nantinya setiap anggota masyarakat dapat mengakses dan mengunduh formulir hasil penghitungan suara tersebut serta mencocokan data yang ada.
Adapun saat perhitungan suara, siapapun yang menghadiri TPS dapat mengambil salinan hasil perhitungan suara dan mendokumentasikan proses perhitungan suara.
“Formulir tersebut diunggah dan siapapun dapat mengakses, mengakses ini artinya bisa membaca, menyaksikan, menonton, dan mengunduh oleh siapapun,” ujar Hasyim pada konferensi pers, Senin (12/2/20224).
Hasyim mengatakan jika ada data yang salah ketik ataupun salah hitung setelah dipublikasikan, maka hasil itu akan dikoreksi dalam rekapitulasi pada tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga
Adapun, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan nantinya juga akan diunggah ke Sirekap, sistem teknologi yang mendukung efektivitas proses dan meminimalkan manipulasi hasil suara. Hasyim mengatakan hal ini dilakukan agar siapapun dapat membandingkan hasil di TPS dengan hasil di kecamatan.
“Peserta pemilu akan kami berikan akses Sirekap web untuk kepentingan itu. Jadi kepentingannya adalah mempercepat publikasi dan mempermudah siapapun untuk bisa mengakses informasi tersebut,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan inisiatif ini dilakukan KPU agar setiap lini masyarakat dapat memonitor, memantau, dan bersama-sama mengawal perhitungan suara di TPS, sehingga pemilu ini bisa bersifat transparan, akuntabel, dan dapat disaksikan siapapun.
Seperti diketahui, Sirekap adalah sistem yang menjadi alat bantu untuk real count Pemilu atau berbeda dengan data hitung cepat (quick count).
Proses perhitungan real count dengan Sirekap ini diproses secara berjenjang, mulai dari TPS, kemudian direkapitulasi secara pleno di PPK, lalu ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan kemudian KPU pusat.
Pada setiap tahapan tersebut, data rekapitulasi diunggah di sistem KPU untuk memudahkan pemantauan. Adapun, penentuan perhitungan di KPU pusat dilakukan 35 hari.
Sebagai informasi, ada dua jenis layanan Sirekap, yakni Sirekap mobile yang digunakan para petugas KPPS untuk melaporkan hasil pemilu dan Sirekap Web yang digunakan PPK dan KPU untuk merekapitulasi hasil pemilu.
Sirekap Web juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengunduh hasil pemilu dari masing-masing tahapan perhitungan suara.