Bisnis.com, JAKARTA — Ketua KPU Hasyim Asy'ari meninjau proses pelaksanaan pemungutan suara metode tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 yang berlangsung di Kuala Lumpur pada Minggu (11/2/2024) waktu setempat.
Hasyim mengeklaim laporan menunjukkan pemungutan suara di luar negeri berjalan baik dan lancar.
“Memang yang jadi concern itu Kuala Lumpur, kemudian Jeddah. Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (11/2/2024).
Sesuai jadwal Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, pemungutan suara metode TPS dilaksanakan Minggu (11/2/2024). Tercatat, ada sekitar 222.945 pemilih suara tercatat dilayani di WTC.
KPU, lanjut Hasyim, akan melihat situasi apabila ada sesuatu yang ditemukan tidak prosedural maka akan dilakukan pengecekan. Selanjutnya, akan dilakukan pembenahan apabila perlu ada yang perlu dibenahi.
Dia menjelaskan bahwa pemungutan suara di luar negeri berlangsung lebih awal daripada jadwal pencoblosan di Indonesia. Namun, perhitungan suara dilakukan bersama dengan yang ada di dalam negeri.
Baca Juga
Hasyim memantau persiapan pemilu yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur di WTC sejak Sabtu (10/2/2024). Mereka yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) mendapat kesempatan menyalurkan hak suara dari pukul 08.00 — 18.00.
Adapun, WNI yang daftar pemilih tambahan (DPTb) mulai dilayani dua jam sebelum TPS ditutup. Selanjutnya, mereka yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) maka dilayani pukul 17.00.
Seperti dilaporkan Antara, sejumlah insiden terjadi saat WNI mengantre dalam proses pemungutan suara di WTC Kuala Lumpur. Banyaknya jumlah pemilih yang hadir dalam satu waktu yang bersamaan sempat membuat adanya penumpukan massa yang perlahan mencair saat mereka yang masuk DPTb dan DPK mulai diperbolehkan masuk melakukan pencoblosan.
Desak-desakan dalam antrean terjadi karena mereka yang telah lama menunggu berebut untuk dapat segera melakukan pencoblosan surat suara. Pembatas antrean di dalam lobi WTC beberapa kali rusak karena sempat diterabas oleh pemilih.
Terdapat pula puluhan WNI yang datang sekitar 20 menit setelah TPS ditutup dan meminta agar tetap dapat menyalurkan hak suara. Suasana tegang mencair setelah PPLN Kuala Lumpur mendatangi kelompok warga tersebut dan menjelaskan aturan yang telah ditetapkan bahwa batas penerimaan pemungutan suara paling lambat pukul 18.00.