Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Quick Count Hasil Pemilu 2024 dan 83 Lembaga Survei yang Mendaftar

Sebanyak 83 lembaga telah mendaftar untuk penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai diatur dalam UU Pemilu No7/2017.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023).  ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Sebanyak 83 lembaga telah mendaftar untuk melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu tahun ini.

Adapun, partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan quick count telah di atur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 yang tercantum pada pasal 448. Pasal 448 ayat 2 lebih jauh memerinci bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu.

Kemudian, pasal 449 ayat (1) menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat yang diwajibkan kepada lembaga yang ingin melaksanakan quick count yakni mendaftarkan diri ke KPU 30 hari sebelum pemilihan.

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu," demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu, dikutip Bisnis, Kamis (8/2/2024).

Kemudian, UU Pemilu mengatur bahwa pengumuman prakiraan hasil quick count pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Adapun pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan yang diatur dalam pasal 449 itu merupakan tindak pidana Pemilu.

Secara terpisah, KPU merilis Keputusan No.1035/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu Tahun 2024. Keppres itu mengatur pendaftaran bagi lembaga survei jajak pendapat atau hitung cepat hasil Pemilu paling lambat sampai dengan 15 Januari 2024.

Sampai dengan 6 Februari 2024, terdapat 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu. Pada saat itu, terdapat 81 dari 83 lembaga yang berstatus terdaftar dan dua lainnya melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Beberapa dari lembaga yang terdaftar di KPU itu yakni Poltracking Indonesia, Kompas, Charta Politika, Voxpol Center Research and Consulting, Indikator Politik, CSIS, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research and Consulting dan Populi Center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper