Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Tanah Air itu telah menetapkan 2024 sebagai ajang Pemilu Serentak. Lantas, apa saja yang akan dicoblos para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya?
Sebagaimana diketahui, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesta demokrasi yang berasas kan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu digelar setiap 5 tahun sekali yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun, berdasarkan Keputusan 21 Tahun 2022 yang mulai berlaku 31 Januari 2022, lembaga penyelenggara Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilihan Umum (DKPP) telah menyapakati hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Indonesia.
Namun, istilah Pemilu Serentak tidak hanya merujuk pada pelaksanaannya yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, tapi pemilihan istilah tersebut juga merujuk pada pemungutan suara untuk sejumlah wakil rakyat mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Dalam hal ini, peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam Pemilu Serentak 2024, terdapat 5 lembar suara yang akan dicoblos oleh para pemilik suara.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan pemilik suara dalam Pemilu Serentak 2024:
Kapan Pemilu Serentak 2024?
Rabu, 14 Februari 2024.
Apakah hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 menjadi hari libur?
Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Pemilu 2024 memilih apa saja?
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Apa saja yang dicoblos di TPS pada Pemilu Serentak 2024?
Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara Calon Anggota DPR
Surat Suara Calon Anggota DPD
Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota