Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta khusus.
Diketahui bahwa ada sedikitnya 30 ton daun gambir guna memproduksi tinta Pemilu 2024. Guna memenuhi target produksi satu juta botol tinta, maka diperlukan sekitar 6 ton gambir cube untuk bahan baku tinta.
Artinya akan ada 25-30 ton kebutuhan daun gambir untuk memproduksi bahan tinta tersebut.
Untuk mendapatkan pasokan daun gambir sebanyak itu akan dibeli dari petani gambir yang ada di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai produsen gambir terbesar di Indonesia.
Tinta Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.
Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua. Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.
Baca Juga
Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol
Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Berikut persyaratan tinta Pemilu menurut KPU:
- Tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya.
- Tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
- Tinta harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam. (Syahra Fauzia)