Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Tinta Pemilu 2024: Bahan Baku, Warna, dan Persyaratan Lainnya

Tinta yang digunakan untuk penanda orang telah menggunakan suaranya di Pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya berwarna biru tua atau ungu tua
Mengenal Tinta Pemilu 2024: Bahan Baku, Warna, dan Persyaratan Lainnya. Ilustrasi Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta, usai mencoblos dalam Pemilu./Reuters
Mengenal Tinta Pemilu 2024: Bahan Baku, Warna, dan Persyaratan Lainnya. Ilustrasi Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta, usai mencoblos dalam Pemilu./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta khusus. 

Diketahui bahwa ada sedikitnya 30 ton daun gambir guna memproduksi tinta Pemilu 2024. Guna memenuhi target produksi satu juta botol tinta, maka diperlukan sekitar 6 ton gambir cube untuk bahan baku tinta. 

Artinya akan ada 25-30 ton kebutuhan daun gambir untuk memproduksi bahan tinta tersebut.

Untuk mendapatkan pasokan daun gambir sebanyak itu akan dibeli dari petani gambir yang ada di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai produsen gambir terbesar di Indonesia.

Tinta Pemilu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. 

Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua. Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. 

Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol

Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.

Berikut persyaratan tinta Pemilu menurut KPU:

  1. Tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya.
  2. Tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
  3. Tinta harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. 

Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam. (Syahra Fauzia) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper