Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kompak mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar semakin hati-hati jalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, usai pimpinan KPU dinyatakan langgar etik.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan keenam komisionernya yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Mereka dinyatakan melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Ganjar mengaku kaget dengan putusan tersebut. Dia pun mengingatkan pentingnya proses demokrasi berjalan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi.
“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi], kemudian KPU kena sanksi etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” ujar Ganjar di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Senin (5/2/2024), dikutip dari rilis medianya.
Mantan gubernur Jawa Tengah ini tak heran apabila para tokoh masyarakat, kelompok masyarakat sipil, hingga para civitas akademika dari banyak perguruan tinggi menyatakan keprihatinan atas proses demokrasi di Indonesia belakangan ini.
Baca Juga
“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” kata Ganjar.
Senada, Mahfud mengingatkan bahwa ini bukan pertama kalinya KPU atau pimpinannya divonis melakukan pelanggaran—baik oleh DKPP maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah dua kali diberi peringatan keras.
Oleh sebab itu, Mahfud menggarisbawahi jika Hasyim kembali melakukan pelanggaran etik maka DKPP berhak memecatnya dari KPU. Mantan Menko Polhukam ini ingin putusan DKPP ini jadi pembelajaran bagi KPU.
“Oleh sebab itu, KPU harus hati-hati dari sekarang,” jelasnya dalam acara Tabrak Prof! seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (5/2/2024) malam.
Di samping itu, dia mengakui putusan DKPP ditujukan untuk individu bukan lembaga. Dengan demikian, pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak akan terpengaruh.