Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat hubungan internasional Teguh Santosa mengatakan bahwa China telah memanfaatkan kelemahan negara-negara di Asia Tenggara atau Asean untuk menguasai Laut Cina Selatan.
Dia mengatakan bahwa sebenarnya yang merebutkan Laut Cina Selatan adalah negara Asean, tetapi Asean menahan diri dari konflik, sehingga China memanfaatkan itu untuk masuk dan berupaya menguasai Laut Cina Selatan.
“China memanfaatkan kelemahan dalam tanda kutip yang dimiliki oleh Asean. Karena sebetulnya yang berkonflik di Laut China Selatan itu adalah negara-negara anggota Asean, mereka saling berebut. Nah di Asean ini ada mekanisme, yang membuat semua negara Asean ini menahan diri untuk tidak terlibat dalam konflik terbuka. Sekarang itu tadi, kesabaran Asean dilihat oleh China sebagai ruang kosong, maka mereka masuk dan yang mereka ambil paling dekat adalah Filipina, adalah Vietnam kemudian Malaysia,” katanya saat ditanyai awak media, dikutip Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa China berupaya merebut tidak sampai ke laut teritorial Indonesia, tetapi sampai ke Zona Eksekutif Ekonomi (ZEE) Indonesia. Menurutnya, China merasa tidak memiliki penantang di Laut Cina Selatan.
“Memang tidak sampai ke laut kita. Laut teritorial kita tidak, cuma Zona Ekonomi Eksklusif mereka clean, sementara Zona Ekonomi Eksklusif yang mereka clean itu sedang kita bicarakan dengan Vietnam dan negara Malaysia. Itu saja dia melihat bahwa sekarang tidak ada penantang dia,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa China berupaya memanfaatkan kesempatan di mana saat Barat mengalami pelemahan ekonomi, negaranya berusaha menguasai Laut Cina Selatan, padahal sudah mengakui sembilan garis putus-putus pada 2009 lalu.
Baca Juga
“Kita perhatikan sembilan garis putus-putus itu kan mereka klaim tahun 2009, itu setelah dunia Barat, Amerika Cs mengalami persoalan internal, ekonomi dan seterusnya, dominasi mereka melemah, China naik, mereka clean walaupun sebetulnya dia sudah setuju bahwa dia tidak mempunyai laut teritori di situ,” ucapnya.
Menurutnya, norma atau hukum internasional untuk persoalan Laut Cina Selatan sudah diatur dalam UNCLOS 1982. Dia menegaskan bahwa China juga sudah menandatanganinya, tetapi China tanda tangani itu saat negaranya berada dalam situasi tidak begitu “powerfull”.
Dia menjelaskan bahwa ketika China sudah semakin powerfull, dan melihat kelemahan di negara-negara yang sebelumnya dominan, maka China mulai mengambil ancang-ancang, dan berupaya menguasai Laut Cina Selatan.