Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbiru Re A di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara wanprestasi.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Solo dengan nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN.Skt pada Senin (29/1/2024).
Kemudian sidang pertama untuk perkara ini baru dijadwalkan pada Kamis (15/2) mendatang. Sementara itu, petitum gugatan belum dapat ditampilkan hingga berita ini selesai ditulis.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto membeberkan alasan Almas menggugat Gibran. Seperti yang diketahui, Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Almas kemudian dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Penggugat memberi peluang kepada tergugat sehingga bisa maju dalam Pilpres 2024,” kata Bambang dikutip dari Solopos, Kamis.
Baca Juga
Sayang dalam praktiknya, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Artinya, tergugat dianggap melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Penggugat juga merasakan dirugikan saat mengajukan gugatan batas perkara terkait usia minimal capres-cawapres, karena penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK.
“Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya senilai Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, gugatan Almas terhadap Gibran ini bukan yang pertama kali dilakukan. Ia sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi pada 22 Januari 2024.
Almas menuntut ganti rugi senilai Rp10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka. Nominal tersebut diminta untuk dibayarkan ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta, ditambah dengan uang paksa sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari apabila terjadi keterlambatan.
Tak hanya itu, Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Almas melalui secara terbuka melalui jumpa pers.
Namun demikian, Hakim PN Surakarta akhirnya menolak perkara tersebut. Gugatan Almas dinyatakan bukan gugatan sederhana.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat [bersifat abstrak], sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” demikian salah satu pertimbangan hakim.