Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (26/1/2024).
Penyidik KPK memanggil Arief untuk diperiksa sebagai saksi untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementan, salah satunya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Hari ini (26/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Selain Kepala Bapanas, satu orang swasta bernama Rajiv turut dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Mentan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
Adapun SYL tidak hanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di kementeriannya, namun juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Sejauh ini, KPK menduga ketiganya menikmati uang hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar. Lembaga antirasuah menyebut terus menelusuri aliran uang tersebut.
KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran uang hasil korupsi di lingkungan Kementan itu ke Partai Nasdem maupun keperluan pribadi SYL.