Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya merespons pernyataan kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Firli Bahuri.
Sebelumnya, kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen mengaku kliennya telah diperiksa soal dugaan perkara TPPU yang menjerat Firli.
"Kalau itu sudah lewat [diperiksa terkait TPPU], sudah beberapa fase kemarin," ujar Djamaludin di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2024).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tengah berkonsentrasi pada perkara dugaan pemerasaan yang disangkakan kepada Firli Bahari.
"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik berkonsentrasi saat ini terhadap penanganan a quo terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa perkara lain bakal ditindaklanjuti setelah penyidikan soal pemerasan yang menjerat mantan pucuk pimpinan KPK itu tuntas.
Baca Juga
"Baru setelah itu kita akan tindaklanjuti dengan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU]," pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.