Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Luhut dan Bahlil Klaim OSS Mangkrak di Era Tom Lembong?

Menkomarinves Luhut Pandjaitan menyebut program OSS baru rampung setelah Tom Lembong tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKPM. Benarkah demikian?
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang keluar dari kabinet dengan meninggalkan pekerjaan rumah, yaitu program Online Single Submission (OSS).

Dia mengklaim bahwa program OSS tersebut baru rampung setelah Tom Lembong tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

“Coba tanya dirimu, Waktu Anda di BKPM, apa yang Anda lakukan coba? Anda kan yang ditugaskan untuk OSS? Saya ingat betul itu, bagaimana Anda curhat ke saya. Tapi itu kan sampai Anda meninggalkan kabinet tidak pernah selesai. Sekarang kami yang menyelesaikan itu,” jelasnya dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, Rabu (24/1/2024) malam.

Lantas, apa yang dimaksud dengan OSS tersebut? Apakah benar program tersebut tidak tuntas di masa kepemimpinan Tom Lembong sebagai Kepala BKPM?

Berikut ini informasi yang dirangkum Bisnis ihwal perkembangan OSS: 

OSS merupakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha akan diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati, wali kota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Artinya, dengan adanya OSS, para investor tidak butuh waktu yang lama atau waktu berhari-hari dalam pengajuan dan dalam mengurus untuk izin usaha dan investasi. Saat ini, investor bahkan disebut hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk datang ke kantor PTSP yang ada di BKPM atau kementerian atau lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP, dan sistem yang terintegrasi akan memprosesnya. 

OSS sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha.

OSS kemudian diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).

Namun, OSS saat itu diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Peluncuran sistem terpadu ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Tom Lembong sebagai Kepala BKPM.

Pada saat itu, Kemenko Perekonomian bahkan telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Baru pada 2 Januari 2019, Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa pelayanan OSS resmi berpindah ke Kantor BKPM di Gedung Ismail Saleh, Jalan Gatot Subroto No.44, Jakarta Selatan.

Namun, pengalihan pelayanan sistem OSS itu dilakukan secara bertahap. Jadi, meskipun sistem OSS dialihkan ke BKPM, penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional dilakukan bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kemenko Perekonomian.

Di sisi lain, penyediaan infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung disediakan oleh BKPM mulai pada 1 Maret 2019.

Pengalihan tersebut sesuai dengan amanat PP No. 24/2018 tentang Sistem PBTSE, sistem OSS hanya akan bermukim di Kemenko Perekonomian selama 6 bulan dan harus berpindah kepada pemegang mandat sahnya. Berdasarkan pasal 1 ayat 11 beleid itu, pemegang mandat sah tersebut adalah BKPM.

Adapun, Tom Lembong menjabat sebagai Kepala BKPM pada periode pertama Presiden Jokowi. Dia mengisi posisi itu pada 2016—2019. Sebelum menjadi Kepala BKPM, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015—2016.

Berdasarkan catatan Bisnis, implementasi OSS diwarnai sejumlah babak drama sebelum resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018. Salah satunya adalah 'drama' waktu peluncuran yang terus menerus diundur dari rencana awal 2018, tetapi baru rilis pada Juli 2018.

Babak drama selanjutnya adalah aturan pelaksanaan yang terus tertunda penandatanganannya. Penyebabnya adalah ketidaksiapan BKPM. Alhasil, sistem OSS berlabuh di Kemenko Perekonomian selama enam bulan.

Bak opera sabun, drama OSS berlanjut pada protes dari anggota DPR yang menilai OSS menyalahi hukum.

KLAIM BAHLIL

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku mengambil alih sistem kebijakan OSS dari kepemimpinan sebelumnya, dan dikelola oleh BKPM.

Bahlil menyatakan bahwa Kepala BKPM terdahulu menolak OSS ada di BKPM. Alhasil, jelasnya, OSS baru rampung di bawah kepemimpinannya. 

"Nah, pada 2018–2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemimpin BKPM terdahulu menolak OSS ada di BKPM, makannya sempat di Kemenko [Perekonomian]. Waktu itu trouble, dan banyak pengusaha yang mengeluh terhadap hal ini," katanya, usai konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).

Bahlil menjelaskan sejak memimpin BKPM pada 2019, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses dari OSS mencapai 1.927 izin per hari, dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2020 menjadi 4.143 izin per hari, tahun 2021 terdapat 5.932 izin yang terbit. 

Selanjutnya, tahun 2022 sebanyak 6.785 izin yang terbit, dan yang tertinggi pada tahun 2023 berhasil mengeluarkan 11.096 izin per hari.

"Alhamdulillah sekarang OSS sudah bisa mengeluarkan NIB per hari 11.096 dan untuk 2023 kita mampu mencetak 4.061.883 NIB," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper