Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan soal Keberpihakan Presiden Terhadap Satu Paslon untuk Kampanye

Menilik aturan mengenai keberpihakan presiden terhadap salah satu paslon dan keikutsertaan melakukan kampanye pemilu.
Jokowi saat membuka Konvensi Kampus XXIX dan Temu Tahunan XXV Forum Rektor Indonesia di Universitas Negeri Surabaya, Senin (15/1/2023). (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Unesa)
Jokowi saat membuka Konvensi Kampus XXIX dan Temu Tahunan XXV Forum Rektor Indonesia di Universitas Negeri Surabaya, Senin (15/1/2023). (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Unesa)

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Kepala Negara mengatakan bahwa jabatan presiden pun juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. “Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucapnya.

Lantas, benarkah presiden boleh memisak secara terbuka dan ikut melakukan kampanye untuk salah satu paslon?

Berikut aturan mengenai keberpihakan presiden terhadap paslon dan kampanye di pemilu.

Melansir dari mkri.id, terhadap sejumlah aturan yang mengatur mengenai keberpihakan presiden dalam memilih paslon dan ikut melakukan kampanye politik.

Menurut Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Presiden dan Wakil Presiden memang diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye.

Kemudian apabila berkampanye, UU Pemilu pun mengatur bahwa presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye agar memperhatikan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara atau daerah.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” dikutip dari Pasal 300 UU Pemilu.

Kemudian Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur aturan kampanye bagi presiden dan wakil presiden.

Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).

Sementara dalam melaksanakan kampanye, fasilitas negara yang dimaksud antara lain diatur dalam Pasal 304 UU Pemilu:

- Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, atau alat transportasi dinas lainnya.

- Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

- Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah, pemprov, pemkab, atau pemkot, dan peralatan lainnya.

- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap diberikan walaupun selama masa kampanye. Bahkan capres dan cawapres selama kampanye juga mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang pembiayaannya berasal dari APBN.

Bahkan dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa peserta kampanye harus tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper