Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Harus Netral, TKN Prabowo-Gibran: Itu Narasi Menyesatkan

TKN Prabowo-Gibran menegaskan bahwa presiden boleh berkampanye, tetapi tak boleh menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat regulasi yang merugikan paslon lain.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman ditemui usai diskusi bertajuk Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman ditemui usai diskusi bertajuk Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kampanye dan memihak calon pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.

Wakil Ketua bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengemukakan ada aturan yang membolehkan Presiden Jokowi melakukan kampanye dan berpihak pada Prabowo-Gibran.

Menurut Habiburokhman, hal yang tidak boleh dilakukan oleh Presiden Jokowi yaitu menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat regulasi yang merugikan paslon nomor urut satu atau tiga.

"Berpihak boleh, kampanye pun juga boleh. Presiden itu tidak harus netral. Tetapi yang tidak boleh itu adalah menyalahgunakan kekuasan," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, narasi Presiden Jokowi tidak boleh berpihak dan harus netral merupakan narasi yang menyesatkan masyarakat dan tidak boleh digiring terus-menerus oleh pihak tertentu.

"Jelas ini narasi yang menyesatkan, kan ada aturan yang membolehkan Presiden seperti itu," katanya.

Habiburokhman juga mencontohkan bahwa dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sempat berkampanye untuk memilih dirinya sendiri beberapa tahun lalu.

"Tetapi dia tidak menggunakan kekuasan waktu itu, Bu Megawati juga pernah seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper