Bisnis.com, JAKARTA - Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, ada petugas yang sudah mendapat tugas dan wewenang masing-masing. Salah satu elemen penting dalam kelancaran proses pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun tak hanya itu, panitia pemilu lain yang tak kalah penting yakni PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, di mana pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.
Agar penyelenggaraan Pemilu lancar, KPPS dan PTPS telah diberi tugas dan wewenangnya masing-masing. Lantas apa perbedaan KPPS dan PTPS dalam pelaksanaan pemilu?
Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Perbedaan Arti Petugas KPPS dan PTPS
KPPS
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).
Petugas KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga
Mereka memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.
PTPS
Adapun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Perbedaan Tugas, Kewajiban KPPS dan PTPS
Tugas KPPS
Tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3), berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Kewajiban KPPS
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Kewajiban PTPS
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
3. Perbedaan Wewenang KPPS dan PTPS
Wewenang Petugas KPPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PTPS Pemilu
Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, namun juga meliputi:
- Menyampaikan Keberatan terhadap Pelanggaran: Jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
- Menerima Berita Acara Pemungutan Suara: Menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan Wewenang Lain: Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu
Untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif, PTPS diperbolehkan melakukan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di Wilayah Serupa: Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.
- Koordinasi dengan Pengawas di Wilayah Berbeda: Berkoordinasi dengan pengawas di wilayah lain jika diperlukan.
- Konsultasi kepada Panwaslu: Konsultasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan jika diperlukan.
Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PTPS memegang peran penting dalam memastikan jalannya proses pemilihan secara adil dan transparan. Dengan tugas, kewenangan, dan koordinasi yang tepat, diharapkan PTPS dapat menjaga integritas dan keabsahan proses demokratisasi yang sedang berlangsung.
Itulah sederet perbedaan KPPS dan PTPS dalam setiap pelaksanaan pemilu.