Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Honorer Bisa Jadi ASN! Aturan Terkait Ditarget Rampung Sebelum April

Peraturan pemerintah tentang pengangkatan 2,3 juta pegawai honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan rampung sebelum April 2024.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan pemerintah tentang pengangkatan 2,3 juta pegawai honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan rampung sebelum April 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tahap pemeriksaan draf atau konsinyering aturan turunan UU No. 20/2020 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan dilaksanakan pada 6 Maret mendatang.

“Pada 6 Maret (2024) kami akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya, 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Ahmad dalam siaran pers, Rabu (24/1/2024).

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Ahmad, PP terkait dengan peraturan pelaksana UU ASN ini bakal memastikan tidak adanya pemberhentian terhadap tenaga honorer sepanjang 2024. Tenaga honorer, katanya, akan distatuskan sebagai PPPK paruh waktu.

Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, penetapan honorer sebagai PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi pemerintah.

Sementara bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.

Pada prinsipnya, kata Ahmad, telah disepakati bersama-sama oleh pemerintah tidak ada pengurangan penghasilan, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan penambahan beban anggaran.

”Kami terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kami harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer, dan alhamdulillah progresnya berjalan dengan luar biasa,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper