Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes dan BNPB Digugat Wanprestasi Rp798,5 Miliar!

Kementerian Kesehatan digugat wanprestasi oleh PT Permana Putra Mandiri senilai Rp798,5 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) digugat wanprestasi oleh PT Permana Putra Mandiri (PPM), perusahaan yang sebelumnya dikontrak untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020. Nilai sengketa wanprestasi kali ini senilai Rp798,5 miliar. 

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan pada awal tahun ini, Senin (8/1/2024). 

Pihak penggugat yakni PT PPM, diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Muda Maghaska. Sementara itu, pihak tergugat yakni Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes cq. Kemenkes dan turut tergugat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Nilai sengketa (Rp) 798.503.955.435,00," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). 

Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang pertama gugatan perdata itu dalam dua pekan, Senin (29/1/2024).

Bisnis sudah mencoba untuk mengonfirmasi ke PN Jakarta Selatan mengenai petitum gugatan yang dilayangkan PT PPM ke Kemenkes dan BNPB itu. Namun, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto hanya mengonfirmasi terkait dengan tanggal sidang pertama perkara tersebut. 

Selain itu, konfirmasi juga dilakukan ke Donal Fariz, kuasa hukum yang mewakili PT PPM pada gugatan perdata sebelumnya di 2022. Namun, Donal mengaku tidak mengetahui perihal gugatan PT PPM yang baru didaftarkan pada awal tahun ini. 

"Kalau kasus ini saya tidak terlibat karena bukan dari kantor kami," kata Donal saat dihubungi Bisnis, Selasa (16/1/2024).  

Gugatan Kedua Kali

Adapun gugatan dengan nilai wanprestasi Rp798,5 miliar itu merupakan yang ketiga kalinya didaftarkan oleh PT PPM ke PN Jakarta Selatan terhadap pemerintah. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik pernah menggugat pemerintah secara perdata mengenai proyek pengadaan APD Covid-19. Gugatan itu berawal dari kerja sama pengadaan 5 juta set APD untuk pemerintah pada 2020. 

Dari gugatan itu pula, diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk memesan APD tersebut berasal dari Gugus Tugas Covid-19. Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak BNPB, yang saat itu mengomandoi gugus tugas tersebut. 

"Anggarannya saat itu [Gugus Tugas Covid-19] menggunakan Dana Siap Pakai [DSP] BNPB, dengan Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] dari Kemenkes," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. 

Pihak tergugat pada saat itu yakni pihak Kemenkes Budi Sylvana pada 2022 lalu. Dia menjadi pihak tergugat pada dua gugatan terpisah yang didaftarkan oleh PT PPM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan wanprestasi pertama terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL pada Kamis (10/2/2022). PT PPM menggugat dua pihak yakni Budi Sylvana dan Kemenkes sebagai tergugat 1 dan 2. Dia meminta Majelis Hakim agar menyatakan Surat NO.KK.02.01/1/460/2020 pada 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan APD sah dan berkekuatan hukum. 

"Menyatakan tergugat 1 dan 2 telah melakukan ingkat janji atau wanprestasi," demikian petitum gugatan yang dilayangkan PT PPM.

Kemenkes lalu digugat untuk melaksanakan surat pesanan APD itu yakni menyerap 1,8 juta APD yang sudah dipersan berdasarkan kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp294.000 per set APD. 

Kemudian, Budi Sylvana dan Kemenkes juga digugat membayar ganti rugi Rp6 miliar atas biaya penyimpanan dan perawatan APD, membayar bunga 6% per tahun, serta uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar setiap hari apabila lalu melaksanakan isi putusan. 

Selang sekitar sebulan, gugatan itu dicabut. "Menyatakan gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Februari 2022, dibawah daftar register No.127/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Sel, dicabut," demikian bunyi putusan. 

Tidak lama setelah mencabut gugatan, PT PPM kembali melayangkan gugatan ke Budi Sylvana dan Kemenkes pada 23 Maret 2022. Pada gugatan baru yang didaftarkan no.272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, pihak tergugat bertambah menjadi BNPB. 

Poin-poin isi gugatan pun tidak jauh berbeda. Beberapa petitum baru yang ditambahkan di antaranya yakni memerintahkan BNPB sebagai tergugat 3 untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini. 

Putusan Pertama

Putusan untuk perkara no.272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL telah dibacakan oleh majelis hakim pada 22 Juni 2023. Pihak tergugat masih dalam proses mengajukan banding. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PPM. Mereka memutus Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan APD adalah sah dan berkekuatan hukum. 

Kemudian, Kemenkes dan BNPB diperintahkan untuk menyerap sebanyak 1,8 juta APD sebagaimana yang diminta oleh PT PPM, namun dengan harga yang lebih rendah yakni Rp170.000 per set APD. BNPB juga diminta mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan. 

Selanjutnya, Budi dan Kemenkes dihukum membayar ganti rugi sejumlah Rp6 miliar atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng, serta membayar bunga sebesar 6% per tahun dari kerugian yang dialami PT PPM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper